Selasa, 13 April 2010

USHUL FIQIH

Pendahuluan

  1. Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ilmu ushul fiqh diantaranya terdapat pembahasan tentang al ahkam asy syar’iyyah yang terdiri dari hukum, hakim, mahkum fiih, dan mahkum ‘alaih. Untuk menjalankan syari’at islam, kita perlu mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut dan segala apa yang dibahas didalamnya. Karena pembahasan tersebut merupakan hal mendasar dalam Islam. Sehingga sebagai seorang muslim yang beriman, kita mempunyai dasar dalam menjalankan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Banyak orang islam yang menjalankan ibadah itu karena factor taqli (ikut-ikutan), bukan berdasarkan ilmu yang ia ketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka judul ini dirasa penting untuk diangkat, dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal berdasarkan ilmu.


  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
    1. Apa pengertian hukum dan semua masalah yang berhubungan dengannya?
    2. Apa pengertian hakim dan segala permasalahannya?
    3. Apa pengertian mahkum fiih dan hal yang dibahas di dalamnya?
    4. Apa pengertian mahkum ‘alaih dan penjabarannnya?












Pembahasan

  1. Hukum
    • Pengertian Hukum
Menurut bahasa, hukum adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedangkan menurut istilah, hukum adalah kalam syar’i yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (orang dewasa), baik berupa tuntutan yang berbentuk perintah atau larangan, ataupun kebolehan memilih, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain (menjadikan tanda-tanda hukum berupa sebab, syarat atau penghalang)
Menurut ulama’ ushul fiqih, yang dimaksud dengan hukum adalah kalam Allah/hadits Nabi (dalilnya). Misalnya perintah sholat dan larangan zina yang terdapat dalam Al Quran. Sedangkan menurut ulama’ fiqih, yang dimaksud dengan hukum ialah akibat dari firman atau kalam Allah. Misalnya kewajiban sholat dan haramnya zina.
    • Pembagian Hukum
Berdasarkan definisinya, hukum terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i.
      1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang berupa firman Allah yang mengandung beban bagi orang mukallaf baik berupa tuntutan untuk mengerjakannya, meninggalkannya, ataupun memilih untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Contoh hukum taklifi diantaranya:
    • Berupa perintah untuk mengerjakan << خذ من أموا لهم صدقة >>
    • Berupa perintah untuk meninggalkan << ولا تقربوا الزنا >>
    • Berupa pilihan << وإذا حللتم فصطا دوا >>
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu:
        1. Ijab, tuntutan syar’i yang menuntut terwujudnya perbuatan dengan tuntutan yang tegas dan mengikat. Terdapat sanksi jika meninggalkan. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut wajib.
        2. Nadb, firman Allah yang menuntut terwujudnya perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat. Jika tidak dikerjakan maka tidak ada sanksi. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut mandub.
        3. Tahrim, firman Allah yang menuntut ditinggalkannya perbuatan dengan tuntutan yang tegas. Menunjukkan keharusan untuk meninggalkan. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut haram.
        4. Karahah, firman Allah yang menuntut ditinggalkannya perbuatan tapi dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat. Jika mengerjakan maka tidak ada sanksi. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut makruh.
        5. Ibahah, firman Allah yang membolehkan memilih mengerjakan atau meninggalkan. Tidak dikenai sanksi baik mengerjakan ataupun meninggalkan. Sedangkan perbuatan yang boleh dipilih disebut mubah.
Perbuatan orang Mukallaf
  1. Wajib, sesuatu yang diminta dilakukan oleh Allah kepada mukallaf yang sesuatu itu harus dilakukan.
Hukum wajib itu dibagi dari berbagai segi tinjauan, diantaranya:
    • Ditinjau dari segi waktu menunaikannya
  1. Wajib muaqqat, sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Seperti, sholat lima waktu dan puasa ramadhan.
  2. Wajib muthlaq, sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan tanpa ada waktu yang ditentukan. Seperti kewajiban membayar kafarat, haji.
    • Ditinjau dari segi orang yang diminta melakukannya
  1. Wajib ‘aini, kewajiban yang ditujukan kepada setiap pribadi orang mukallaf. Misalnya, sholat lima waktu, puasa ramadhan.
  2. Wajib kifai, kewajiban yang ditujukan kepada seluruh orang mukallaf, tetapi apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari mereka maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Misalnya, sholat jenazah, amar ma’ruf nahi munkar.
    • Ditinjau dari segi ketentuan yang diminta
  1. Wajib muhaddad, suatu kewajiban yang telah ditentukan ukurannya oleh syara’ dengan ukuran tertentu. Misalnya jumlah rakaat dalam sholat fardlu, jumlah harta yang wajib dizakati. Jumlah dan ukuran ini tidak boleh diubah, ditambah ataupun dikurangi.
  2. Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang ketentuannya tidak ditentukan oleh syara’. Misalnya, infaq fi sabilillah.
    • Ditinjau dari segi kandungan perintah
  1. Wajib mu’ayyan, kewajiban yang terkait dengan sesuatu yang diperintahkan. Misalnya, sholat lima waktu, puasa.
  2. Wajib mukhayyar, suatu kewajiban tertentu yang bisa dipilih oleh orang mukallaf. Misalnya firman Allah dalam surat Al Maidah:89 yang mengemukakan bahwa kafarat sumpah itu terdiri atas, memberi makan fakir miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak.
  1. Mandub, sesuatu yang diminta dilakukan oleh Allah kepada mukallaf yang sesuatu itu tidak mengandung suatu keharusan dalam pelaksanaannya.
Mandub/sunnah dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), pekerjaan yang apabila dilakukan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa namun mendapatkan celaan. Misalnya, sholat sunnah rawatib, sholat tahiyyatul masjid, dsb.
  • Sunnah ghairu muakkadah (sunnah bisaa), pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala tapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa dan tidak pula celaan. Misalnya, sholat dluha, puasa senin kamis.
  • Sunnah zaidah (sunnah yang bersifat tambahan), suatu pekerjaan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rasul. Misalnya, cara Rasul makan, minum, tidur, atupun berpakaian, dsb.
  1. Haram
Haram dapat dibagi menjadi 2, yakni:
  • Haram li dzatihi, sesuatu yang sejak awal telah ditentukan keharamannya oleh syar’i. Misalnya, memakan bangkai, babi, berjudi, zina, dsb.
  • Hara li ghairihi, sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan, tetapi dibarengioleh sesuatu yang bersifat mudharat bagi manusia, maka keharamannya adalah disebabkan adanya madharat tersebut. Misalnya, sholat dengan menggunakan pakaian hasil ghashab, melakukan transaksi jual beli saat adzan jum’at berkumandang, puasa di Hari Raya Idul Fitri.
  1. Makruh
Ulama’ Hanafiyyah membagi makruh dalam dua bentuk, yaitu:
  • Makruh tanzih, sesuatu yang dituntut syar’I untuk ditinggalkan, tetapi dengan tuntutan yang tidak pasti. Misalnya
  • Makruh tahrim, tuntutan syar’I untuk meninggalkan suatu perbuatan dan tuntutan itu melalui cara yang pasti, tetapi didasarkan kepada dalil yang dzanni. Seperti larangan memakai sutera dan perhiasan emas bagi kaum lelaki.
  1. Mubah, sesuatu yang telah diperbolehkan syara’ bagi orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.
Demikianlah pembagian hukum taklifi menurut jumur ushuliyyin. Adapun menurut ulama’ Hanafiyyah, hukum taklifi terbagi menjadi 7 macam, yaitu:
  1. Fardlu, suatu tuntutan syar’i yang mengandung permintaan yang tegas dengan dikuatkan dalil qath’iy, baik dari Al Quran atupun hadits Nabi saw (mutawatir). Misalnya, sholat lima waktu, hukumnya fardlu sebagaimana firman Allah :
<< أقيموا الصلاة >> (dalil qath’iy)
  1. Wajib, suatu tuntutan syar’i yang mengandung ketegasan namun dengan dikuatkan dalil dzanniy atau kiasan. Misalnya, membaca fatihah dalam sholat, hukumnya wajib sebagaimana sabda Nabi: << لاصلاة إلا بفاتحة الكتا ب >>
  2. Mandub, suatu perbuatan yang diminta untuk dilakukan tapi dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat.
  3. Muharram, tuntutan syar’i untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas dan diperkuat dengan dalil qath’iy. Misalnya, seperti dalam firman Allah: << لاتقربوا الزنا >>
  4. Makruh tahriman, tuntutan syar’i untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas dan diperkuat dengan dalil dzanniy
  5. Makruh tanzihan, tuntutan syar’i untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat.
  6. Mubah (pengertiannya sama dengan pengertian yang dikemukakan jumhur ulama’ ushul fiqh/mutakallimin.

      1. Hukum Wadl’i
Hukum wadl’i adalah hukum yang berupa firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Contoh hukum wadl’i diantaranya:
  • Berupa sebab bagi suatu yang lain << أقم الصلاة لدلوك الشمش . . . >>
  • Berupa syarat bagi suatu yang lain << لانكاح إلابشا هدين >>
  • Berupa penghalang bagi suatu yang lain << ليس للقا تل ميراث>>
Macam hukum wadl’i ada 5 yaitu:
    1. Sebab, sesuatu sifat/keadaan yang karena adanya menjadi sebab timbulnya hukum taklifi. Adanya sebab menjadikan adanya hukum, dan ketiadaan sebab, menjadikan ketiadaan hukum pula. Misalnya, tiba suatu waktu (terbenamnya matahari) menjadikan wajibnya pelaksanakan sholat maghrib (sholat fardlu), sakit menyebabkan seseorang boleh berbuka saat puasa Ramadhan, dsb.
    2. Syarat, sesuatu yang harus ada untuk terjadinya hukum taklifi. Ketiadaan syarat itu menyebabkan ketiadaan hukum, namun adanya syarat belum tentu menyebabkan adanya hukum. Misalnya, wudlu merupakan syarat sah sholat, orang akan sholat harus berwudlu, namun jika orang berwudlu itu belum tentu semata-mata melaksanakan sholat.
    3. Mani’, sesuatu yang menjadi penghalang adanya hukum taklifi. Adanya mani’ menyebabkan ketiadaan hukum. Misalnya, membunuh pewaris menyebabkan ia dilarang mendapatkan warisan darinya.
    4. Rukhshoh dan ‘azimah
Rukhshoh, keringanan hukum dari Allah bagi orang mukallaf dalam keadaan tertentu. Misalnya, karena bepergian, seseorang mendapat keringanan untuk menjama’ atau mengqashar sholatnya.
Azimah, ketentuan Allah yang sifatnya umum, mutlak tidak dibatasi, baik oleh masa, tempat atau sesuatu hal dan sudah sejak awal. Misalnya, kewajiban sholat lima waktu, dimanapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun harus dilaksanakan, sholat jum’at wajib bagi muslim laki-laki.
    1. Shihhah dan buthlan (bathil)
Shihhah, suatu hukum yang sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan tidak ada mani’. Misalnya, mengerjakan sholat dzuhur setelah tergelincirnya matahari (sebab) dan telah berwudlu (syarat) serta tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas, dsb.). Pekerjaan yang dilakukan ini hukumnya sah.
Buthlan (bathil), terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya, sholat tanpa fatihah maka batal, nikah tanpa saksi maka batal (tidak sah), karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.

  1. Hakim
Hakim yaitu yang menjadi sandaran hukum (sumber hukum), yang membuat dan menetapkan hukum. Tidak ada perbedaan pendapat lagi bahwa hakim itu ialah Allah. Sebagaimana telah diketahui, bahwa untuk membawa dan menyampaikan hukum kepada manusia, maka hakim (Allah) mengutus para Rasul sebagai perantara.
Ulama’ berbeda pendapat tentang bagaimana ketentuan hukum syari’at terhadap perbuatan orang mukallaf. Apakah mungkin mereka mampu mengetahui tentang baik buruknya sesuatu (hukum Allah) sebelum sampainya dakwah Rasul hanya dengan menggunakan akal? Ataukah tidak mungkin bagi akal untuk mengetahui hukum Allah tentang perbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul? Dalam hal inilah para ulama’ berbeda pendapat, diantaranya:
  • Menurut Asy’ariyah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum sebelum turunnya syari’at. Akal hanya mampu menetapkan baik dan buruk melalui perantaraan Al Quran (wahyu) dan Rasul. Jadi perbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul, tidak dibebani oleh hukum syari’at dan baru dihitung sejak sampainya dakwah Rasul kepada mereka.
  • Menurut Mu’tazilah, akal mampu menentukan baik buruknya suatu pekerjaan sebelum datangnya syara’ meskipun tanpa perantara wahyu. Jadi perbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul, telah ditetapkan hukumnya oleh akal. Manusia sudah dibebani kewajiban melakukan perbuatan yang menurut akal baik, maka akan diberi imbalan. Sebaliknya, sesuatu yang menurut akal itu jelek, maka jelek menurut syara’ dan dilarang mengerjakannya.
  • Menurut Maturidiyah, akal tidak berdiri sendiri, namun harus dibarengi dengan nash (wahyu). Dengan kata lain, walaupun akal mampu mengetahui sesuatu itu baik ataupun buruk, namun wahyulah yang menetapkan keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Begitu pula dengan pemberian imbalan dan hukuman.

  1. Mahkum Fiih
    • Pengertian
Mahkum fiih yaitu perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (objek hukum). Misalnya, firman Allah dalam surat Al An’am:151 yang artinya “Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar...”. dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
    • Syarat-Syarat Mahkum Fiih
Syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum) ada 3, yaitu:
  1. Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan untuk melaksanakan sholat misalnya, sebelum ia tahu persis rukun, syarat, dan cara-cara sholat tersebut.
  2. Mukallaf harus mengetahui sumber hukum, yakni Allah swt. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah semata.
  3. Perbuatan harus mungkin untuk dilakukan atau ditinggalkan, dengan syarat:
Pertama, tidaklah sah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau ditinggalkan, baik berdasarkan zatnya atau dilihat dari luar zatnya.
Kedua, tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan untuk orang lain.
Ketiga, tidak sah tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang merupakan fitrah manusia seperti gembira, marah, takut, dsb karena hal itu berada di luar kendali manusia.

  1. Mahkum ‘Alaih
    • Pengertian
Mahkum 'alaih yaitu orang mukallaf yang baginya telah dibebankan suatu hukum syari’at. Dengan demikian anak kecil, orang gila, orang kafir, dan orang yang belum tahu syari’at tidak terbebani hukum syara’.
    • Syarat-Syarat Taklif
  1. Orang itu telah mampu memahami khitab syar’i (tuntutan syar’i) yang terkandung dalam Al Quran dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Hal itu karena orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memahami tuntutan syar’i tidak mungkin untuk melaksanakan suatu hukum.
  2. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyah.
    • Ahliyyah
Ahliyyah adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan rohaninya, memiliki kemampuan untuk bertindak, sehingga seluruh perbuatannya dapat dinilai oleh syara’. Oleh karena itu, kemampuan ini menjadi dasar adanya taklif.
Kemampuan (ahliyyah) dibagi menjadi dua, yakni:
  1. Ahliyyah wujub, sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-haknya, tetapi belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. Ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyyah wujub adala sifat kemanusiaan (tidak dibatasi umur, baligh, akal, dsb.)
Ahliyyah wujub dibagi menjadi dua, yaitu
    • Ahliyyah wujub naqishah, anak yang masih berada dalam kandungan ibunya. Ada 4 hak bagi janin, hak keturunanan dari ayahnya, warisan, wasiat, dan harta wakaf.
    • Ahliyyah wujub kamilah, bagi anak yang telah lahir hingga dinyatakan baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih kurang, seperti orang gila.
  1. Ahliyyah Ada’, sifat kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Bila perbuatannya sesuai ketentuan syara’, telah dianggap memenuhi kewajiban dan berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya jika melanggar ketentuan, maka dianggap berdosa. Dan yang menjadi ukuran penentuan ahliyyah ada’ adalah ‘aqil, baligh, dan cerdas.

Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah tersaji dalam bentuk tulisan ini, maka dapat dikemukakan kesipulan sebagai berikut:
  1. Hukum merupakan suatu aturan yang mengatur tingkah laku atau perbuatan orang mukallaf dalam menjalankan syari’at Islam.
  2. Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa hakim ialah Allah swt. Dialah yang merupakan sumber dari segala hukum, yang mengatur segala urusan dan tata kehidupan manusia.
  3. Mahkum fiih yaitu perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (objek hukum). Dan untuk bisa menjadi objek hukum, memiliki beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sehingga akan benar-benar jelas dalam pelaksanaannya.
  4. Mahkum ‘alaih yaitu orang mukallaf yang baginya telah dibebankan suatu hukum syari’at. Dengan demikian anak kecil, orang gila, orang kafir, dan orang yang belum tahu syari’at tidak terbebani hukum syara’.






Bibliografi

Khalaf, Abdul Wahab. 1978. Ilmu Ushul Al Fiqh. Kairo: Darul Qalam.
Syafe’i, Rachmat, Prof. Dr. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Amiruddin, Zen, Drs. H. 2006. Ushul Fiqih. Surabaya: eLKAF.
Hanafie. A. 1980. Usul Fiqh. Jakarta: Widjaya Jakarta.

Jumat, 12 Februari 2010

Kamis, 04 Februari 2010

AMALAN DASAR UNTUK CALON PARANORMAL

Ini amalan wirid yang banyak fungsinya. Mulai dari kebal senjata tajam hingga mampu menahan air hujan. Sangat cocok untuk dijadikan pegangan paranormal.
WIRID I: BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
WIRID II: WAIDZA BATHOSTHUM BATHOSTHUM JABBARIN
WIRID III: YA QOWIYYU YA MATIN
WIRID IV: ALLOHUMMA SHOLLI ALA MUHAMMAD
WIRID V: YA BATHIN
WIRID VI: YA GHONI
Membuka amalan pertama:
WIRID I s/d VI dibaca selama tiga atau tujuh hari berturut-turut.
Setiap bacaan dibaca sebanyak 5 putaran tasbih. Setiap putaran membaca 100 X. Jadi total membaca 500 X.
Selanjutnya:
Cukup dibaca setiap malam Jumat atau sebulan sekali pada malam Jumat. Setiap bacaan satu putaran tasbih
CARA PENGGUNAAN:
(1). KEBAL SENJATA, dengan mewirid secara rutin akan otomatis kebal senjata apapun juga. Untuk memperkuat kekebalan, cara wiridnya dibaca 3 dan 4 satu kali kali putaran tasbih setiap selesai sholat subuh.
(2). PENGASIHAN, secara otomatis bila diwirid sesuai ketentuan di atas.
(3). PENGASIHAN KHUSUS, Wirid I dibaca minimal 3 kali putaran tasbih dengan memejamkan mata sambil membayangkan wajah orang yang ingin dipikat. Reaksinya maksimal 7 hari akan menampakkan hasil.
(4). PENGLARISAN DAGANGAN, taruhlah atau gantung tasbih yang biasa digunakan mewirid amalan ini di tempat usaha kita.
(5). MENDATANGKAN KEKUATAN SUPRANATURAL, baca dalam hati wirid V saat malam hari sebanyak tiga kali putaran sambil memejamkan mata. Selanjutnya baca wirid 3 tanpa memakai tasbih. Tasbih ditaruh di depan kita, baca dalam hati sambil memohon pada Allah untuk diberikan kekuatan supranatural guna membantu menuntaskan masalah yang ingin dipecahkan.
(6). KEWIBAWAAN DAN NAIK PANGKAT JABATAN DAN DERAJAT, rutin mewirid akan otomatis mendatangkan kewibawaan yang besar. Pangkat jabatan dan derajat akan naik atas ijin Allah.
(7). KETENTRAMAN HATI dan KETENANGAN, saat hati sedang khawatir, was-was atau panik maka membaca wirid ini akan menenangkan hati dan pikiran
(8). MEMANGGIL UANG DAN CUKUP REZEKI, baca wirid I, III dan VI masing-masing 3 X putaran pada malam hari. Setelah selesai membaca wirid, baca doa: “Ya Allah, saya mohon keberlimpahan rezeki dan barokah.” Setiap mengamalkan bacaan ini, pada siang hari berikan shodakoh kepada orang miskin/ anak yatim piatu/anak piatu. Waktunya sebelum sholat ashar. Lakukan beberapa kali amalan ini, insya Allah, rezeki akan berlimpah.
(9). HUTANG CEPAT TERBAYAR
Amalannya seperti nomor (8).
(10). CEPAT MENDAPAT JODOH, Baca wirid I satu kali putaran tasbih setiap malam.
(11). SUAMI/ISTERI TIDAK SELINGKUH, taruhlah tasbih di kamar. Insya Allah, pasangan terhindar dari perselingkuhan. Bila berselingkuh akan cepat kembali
(12). MEMBUKA MATA KETIGA/MATA BATIN MELIHAT MAKHLUK GAIB, baca wirid III dan IV satu kali putaran tasbih setiap malam, kita akan cepat merasakan terbukanya mata batin
(13). PUKULAN DAHSYAT, dalam kondisi mempertahankan diri, kepalkan tangan sambil menarik nafas dengan membaca wirid II dan pukulkan pada lawan. Lawan akan terkena pukulan tenaga dalam yang sangat parah.
(14). PAGAR DIRI DARI SEGALA KEJAHATAN, baca seluruh wirid satu kali putaran dan bawa tasbih bila dibutuhkan
(15). PENYEMBUHAN DARI KESURUPAN dan KENA SIHIR
Ambil segelas air putih dan lihat wajah orang yang kesurupan/kena sihir. Tarik nafas diikuti dengan membaca wirid I tiga kali dan tiupkan ke segelas air. Lanjutkan membaca Al Fatihah 3 X dan ayat Kursi 3 X. Minumkan air ke dia. Dengan ijin Alah, dia akan segera sadar dan sembuh
(16) PENARIKAN BENDA GAIB BERTUAH
Baca wirid I dan IV minimal tiga kali putaran tasbih tiap malam jam 24.00 ke atas sambil membayangkan lokasi yang dikira ada benda bertuah. Selanjutnya, bila hati sudah mantap datangi dan ambil benda tersebut
(17). PENGUAT RASA MEMBACA TANDA-TANDA ALAM NYATA MAUPUN GAIB, baca wirid III dan wirid IV minimal tiga kali putaran tasbih setiap malam sambil merasakan perasaan batin yang penuh ketenangan. Hindari emosi dan amarah. Insya Allah kita diberi ketajaman mata batin membaca tanda-tanda alam untuk melihat apa yang akan terjadi.
(18). MEDIA MENGIRIM PIKIRAN (telepati) dan MEMPENGARUHI PIKIRAN ORANG LAIN, baca wirid I dan wirid V tiga kali putaran tasbih waktu malam hari. Pejamkan mata dan bayangkan orang yang akan dikirimi pesan. Curahkan rasa kasih sayang ke orang tersebut. Maka dia akan mampu menerima pesan Anda dan orang lain akan bersimpati pada kita.
(19). MEMBANTU PROBLEM DAN KESULITAN ORANG LAIN DARI JARAK JAUH, amalan sama dengan nomor (18), konsentrasinya kepada orang yang akan dibantu. Ditambah wirid II dua kali putaran dan tiupkan ke orang dalam bayangan Anda. Maka orang tersebut akan memiliki tameng badan untuk 41 hari. Setelah selesai, lanjutkan dengan berdoa yang ditujukan untuk orang tersebut.
(20). TAMENG GAIB PUKULAN JARAK JAUH, amalan wirid ini akan menjadi tameng gaib. Orang yang akan bertindak jahat dan memukul Anda dari jarak jauh pukulannya balik kembali ke dirinya sendiri. Bila Anda ingin memukulnya dari jarak jauh, maka kepalkan tangan dengan kuat sambil menahan nafas dengan membaca wirid II tiga kali. Gerakkan tangan tujukan pada bayangan orang tersebut, maka dia akan kesakitan mengalami luka dalam serius.
(21). MENANGKIS SIHIR DAN MENGEMBALIKAN SANTET, secara otomatis kita akan memiliki tameng sangat kuat dari segala bentuk kejahatan sihir, tenung dan santet. Bila Anda diminta bantuan menyembuhkan santet, caranya sebagai berikut: (a). Sediakan garam secukupnya dan baca bacaan I, III dan IV masing-masing satu kali putaran tasbih. Setiap selesai satu putaran tiupkan ke garam. Garam tersebut dibagi dua: setengan untuk mandi dan setengah dicampur air untuk diminum. Pengaruh Sihir dan Santet akan hilang atas ijin Allah.
(22). DAPAT ILHAM DARI ALAM GAIB, MELIHAT JIN/MAKHLUK HALUS, MELIHAT PENGHUNI PUSAKA/ BENDA BERTUAH DAN PEKARANGAN.
Masuklah ke tempat gelap dan sunyi, bisa di kamar atau gua. Duduk dengan bersila tenang. Baca wirid V sebanyak 9 kali putaran tasbih. Baca wirid V lagi dalam hati sambil memejamkan mata dan latih berulang-ulang. Maka semua makhluk gaib akan terlihat.
(23). MENGHALAU MENDUNG DAN MEMINDAHKAN HUJAN
Baca wirid lengkap I sampai VI masing-masing satu kali putaran tasbih. Kemudian lihatlah mendung dan perintahkan dalam hati untuk berpindah tempat untuk sementara dan beri batas waktu sampai kapan satu tempat itu tidak akan turun hujan (jam berapa akan turun hujan). Atas ijin Allah, awan mendung akan berpindah menjauh dari tempat tersebut dan akan terjadi hujan bila sudah tiba jamnya.

Selasa, 02 Februari 2010

MEMBUKA MATA BATIN

a’udzubillahiminassayitonnirojim.
bismillahirohmannirohiiim.
ya khobir ala ya,lamu man kholaqo wahuwal latiful khobir. 70x
laa tudrikuhul absoru wahuwa yudrikuhul absoro wahuwal latiful khobir70x
allohuma ya bathinu,ya bathinu,ya bathinu. 300x
istigfar 70x
sholawat nabi 70x
al-fatehah 1x
al-ikhlas 3x
al-falaq 1x
an-naas 1x
ayat kursy 10x
syahadat 1x
allohuma ya bathinu,berilah aku mu’jizat ghaib dan karomah nya dari wirid yang aku amal kan ini ke dalam tubuh ku dan hatiku serta lindungilah aku dari kejahatan yang merusak. 1x

laaillaha illalah berulang-ulang (lebih banyak lebih bagus)

insya allah bila di restui berguna untuk;
- melihat hal-hal yang ghaib/yang tidak bisa di lihat dengan mata lahir
- mengetahui segala rahasia atau perkara bathin
- mengetahui pikiran,perasa,an dan niat hati seseorang
- mengetahui peristiwa masa lalu dan masa yang akan terjadi insya alloh,
Amalan ini tanpa puasa, hanya butuh keikhlasan dan kesabaran, serta tawakal pada allah atau anda juga bisa mencoba Ritual berupa amalan selama 40 hari,
setiap selesai sholat, khusus nya sholat maghrib dan subuh atau shalat tahajud.

- membaca al-fatihah 7x,di tujukan pada nabi muhammad saw
- membaca al-fatihah 7x di tujukan pada wali ghautz hadzaz-zamani
- membaca ya sayyidi ya rasululah selama 30 menit dengan khusyuk
- bila masih sempat,dan lebih bagus di tambah kalimat toyyibah 3000x

bila anda lakukan secara dawam, ikhlas dan sabar, maka hati akan terang, pintu ilmu ghaib akan terbuka,sehingga anda akan mudah menguasai bermacam-macam ilmu ghaib (laduni).

MAHAQOH SEGALA URUSAN

ALLAHUL KAHFI ROBBUNAL KAHFI
KOSODNAL KAHFI
WAJADNAL KAHFI
UKULIL KAHFI
KAFANAL KAHFI
WANIMAL KAHFI
ALHAMDULILLAH

HASBUNALLAH WANI’MAL WAKIL
WANI’MAL MAULA WA NI’MAL NASIR

Amalkan kan selama hidupmu setiap habis sholat fardu ataupn sunah n rasakan dampaknya terhadap hidup mu!

CARA MENDATANGKAN KHODAM

CARA MENDATANGKAN KHODAM

Cara mendatangkan khodam itu ada kalanya melaui wiridan dan juga ada yang disertai berpuasa. Di sini kami mengkhususkan melalui surat Al Ikhlas adapun caranya sebagai berikut:

Pertama anda berpuasa tiga hari berturut-turut mulai hari Selasa sampai hari Kamis. Adapun puasanya adalah puasa mutih dimana pada saat berbuka tidak boleh makan makanan lain selain nasi putih dan air saja.
Dan seterusnya setiap tengah malam anda harus mewiridkan surat Al Ikhlas sampai 1002x (seribu dua kali) inilah bacaan nya.
aku kesulitan ngetik alquran di sini artinya aja yah!

Artinya :

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Katakanlah : Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung Kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkandan tidak ada seorangpun yang setara Dia. Wahai Tuhanku berikan keikhlasan di dalam hatiku dari mempersekutukan Allah dan menjauhi dari kemaksiatan-kemaksiatan dengan kesungguhan hati. (al Ikhlash)


Kemudian di genapkan pada malam Jum’atnya dengan mewiridkan Surat Al Ikhlas Setelah Sholat Isya sambil membakar kemenyan Arab sampai anda terlelap tidur. Dalam mimpi anda akan bertemu dengan Khodam bernama Sayyid Abdul Wakhid. Insya Allah dengan perantara khodam ini akan membantu menyampaikan segala hajat anda dunia sampai akhirat.

MAHAQOH MEDIA ROKOK

MAHAQOH MEDIA ROKOK

Gunakan rokok wismilak atau sampoerna mild, sorry bukannya promosi swear aku bukan promotion boy lalu tuliskan kata "BUDUHUN" dalam bahasa arab dengan tenaga dalam dan sugesti juga pikiran (nulisnya pakai jari kayak buat syarat nulis) pada batang rokok, setelah nulis pakai isyarat tiup 3x, bakar rokok, isap dan terus baca "BUDUHUN" dalam hati sambil ngedeketin cewek yang jadi target kamu so...........try it
tanda tanda berhasil, kalau di pegang diem aja, di cium diem, di ajak jalan mau, di ajak .... (ups sory sensor) mau, berarti berhasil, ingat lihat lokasi jangan asal colek pegang bisa bisa di tendang dikau

NB : salah penggunaan semua ditanggung sendiri!!! okay aku cuman ngeshare aja atas pengalaman